Sekda Pemalang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Jalan

19 Juli 2022, 17:56 WIB
Sekda Kabupaten Pemalang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan jalan. /Humas Polda Jateng/

PORTAL BREBES - Polda Jateng mengungkap dugaan kasus korupsi yang dilakukan proyek pengadaan jalan kelas 1 dan 2 di Kabupaten Pemalang.

Keberhasilan tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat gelar ungkap kasus di Aula Mako Ditreskrimsus Polda Jateng. Selasa, 19 Juli 2022.

Dengan didampingi oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Dirreskrimsus mengungkapkan satu tersangka berinisial MA yang saat ini menjabat sebagai Sekda di Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: Pendukung Kades Pakujati Padati Ruang Sidang Tipikor Semarang, Tak Terima Kadesnya Dihukum 5 Tahun.

MA diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada tahun 2010 ketika masih menjabat sebagai Kepala DPU Kabupaten Pemalang.

Pengungkapan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh MA tersebut terkuak usai terpidana kasus korupsi yang telah usai menjalani masa hukuman mengungkapkan bahwa mereka tidak bekerja sendiri dalam kasus tersebut.

“Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa Kepala DPU Kab. Pemalang saat itu, Sdr. MA juga ikut terlibat," ujar Kombes Johanson.

Baca Juga: Motor Milik Anggota TNI dan Polri di Pemalang Dicuri dan Dijual Rp3 Juta

"Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng,” imbuhnya.

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan hasilnya Menetapkan saudara MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

“Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka,” tuturnya.

Baca Juga: Mas Bechi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati

Saat itu, lanjut Johanson, MA meminta agar pencairan dana pembangunan jalan itu sebanyak 100 persen.

Padahal dalam progres pembangunan proyek tersebut baru selesai sekitar 73 persen.

"Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek," kata Johanson.

Baca Juga: Pesan Terakhir Sekda Johardi kepada Para Perantau saat Halal bi Halal IKBT

Adapun total nilai proyek pengadaan jalan tersebut sebesar Rp 6.579.000.000.

Akibat korupsi yang dilakukan MA mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1 miliar.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler