Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Berikut Peran 4 Tersangka Lainya

10 Agustus 2022, 10:21 WIB
PROFIL dan Biodata Ferdy Sambo Terbaru Mantan Kadiv Propam yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan /tangkapan layar/

PORTAL BREBES - Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut disangka melakukan pembunuhan berencana.

Hal tersebut dilihat dari peranya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Sampai Kapan Ferdy Sambo Berada di Mako Brimob Depok?

Ancaman hukuman maksimal yakni mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Meskipun Tim Khusus (Timsus) telah mengumumkan Ferdy Sambo jadi tersangka, namun motif pembunuhan belum diungkap ke publik.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tim penyidik masih mendalami motif penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

“Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit dikutip PortalBrebes.com dari Antara pada 10 Agustus 2022.

Kapolri menegaskan bahwa kasus yang terjadi bukanlah tembak menembak tetapi adalah penembakan.

Sedangkan dugaan pelecehan terhadap Putri Candarwathi masih didalami.

Dalam kasus kematian Brigadir J, selain Ferdy Sambo ada 4 tersangka lainya.

Baca Juga: Profil Irjen Pol Ferdy Sambo, Pernah Menjadi Kapolres Brebes

Mereka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran masing-masing tersangka.

Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.

Sedangkan tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Sementara tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Agus seperti dilansir PMJ News, Rabu 10 Agustus 2022.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler