HATI-HATI! Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal Berpotensi Cacat Hukum

24 Agustus 2022, 01:09 WIB
Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Ismet Gunawan, saat mengikuti rapat. /

PORTAL BREBES – Sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Tegal saat ini sedang melakukan penjaringan atau pengangkatan perangkat desa.

Untuk menjadi calon perangkat desa, para peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan administrasi.

Namun, hampir semua peserta calon perangkat desa tidak menenuhi persyaratan tersebut.

Praktis, pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Tegal berpotensi cacat hukum.

Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Ismet Gunawan, membenarkan hal itu.

Baca Juga: WOW! Pemkab Tegal Menyediakan Gaji untuk PPPK Sebesar Rp 74 Miliar

Menurutnya, banyak panitia pengangkatan perangkat desa yang kebingungan, karena ada aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, yang tidak bisa dipenuhi oleh calon perangkat desa.

Di dalam Pasal 3 Huruf L disebutkan bahwa calon perangkat desa tidak sedang berstatus tersangka dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian, Kejaksaan atau KPK dengan ancaman lima tahun penjara.

“Namun, seluruh bakal calon perangkat desa tidak bisa memenuhi persyaratan itu dengan alasan institusi atau lembaga tersebut sudah tidak mengeluarkan surat yang dimaksud,” kata Ismet Gunawan, saat ditemui, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Tahun 2022, BKN Fokus Pengangkatan PPPK Guru dan Nakes

Sejauh ini, Ismet mengaku sudah melaporkan secara tertulis ke Tim Pengawas Pengangkatan Perangkat Desa yakni Kecamatan Slawi dan Tim Pengendali Pengangkatan Perangkat Desa yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal.

Tim pengawas melemparkan ke tim pengendali atas permasalahan itu. Hingga kini, tim pengendali belum melayangkan surat balasan atas surat dari Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Dukuhsalam.

“Secara lisan, tim pengendali menyampaikan untuk tetap dilanjutkan. Namun, kami sebagai panitia bingung jika dikemudian hari ada yang menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN),” ujar Ismet Gunawan yang akrab disapa Gus Met ini.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer di Kabupaten Tegal, Sudah Lulus Passing Grade, Tapi Belum ada Formasi PPPK

Ismet yang juga menjabat Sekretaris LBH Tegal itu menyampaikan bahwa aturan itu tidak bisa digantikan dengan surat edaran Bupati atau surat tanggapan dari Kepolisian atau Kejaksaan.

Seharusnya, Perbup Nomor 74 Tahun 2016 agar segera direvisi sebelum menimbulkan persoalan dikemudian hari.

Karena secara hukum persyaratan pengangkatan perangkat desa yang digariskan dalam Perbup tersebut wajib dipenuhi semua.

Baca Juga: Miris! Perekrutan PPPK di Kabupaten Tegal Tak Sebanding dengan jumlah PNS yang Pensiun, Ini Alasannya

“Perbup merupakan naskah akademik, sehingga solusinya direvisi,” tegasnya.

Terkait dengan perangkat desa di wilayah lainnya yang sudah dilantik, Ismet menilai bahwa sesuai aturan syarat pengangkatan perangkat desa harus dipenuhi semuanya.

Jika salah satu tidak dipenuhi, maka syarat administrasi tidak lolos.

“Proses seleksi masih berjalan sejak 8 Agustus 2022 mendasari arahan tim pengendali. Jika ada yang menggungat, kami hanya melaksanakan arahan dari tim pengendali,” ujarnya.

Baca Juga: Imbas dari PPPK, Nasib Guru Honorer di Kabupaten Tegal Menyedihkan

Ismet menambahkan, bakal calon perangkat desa yang telah mendaftarkan diri ke Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Dukuhsalam sebanyak 24 orang. Sementara itu, formasi yang diperebutkan di Desa Dukuhsalam hanya 2 orang.***


Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler