Sibuk Main Game Mobile Legend, Suami Bakar Istri Hidup-hidup

6 September 2022, 15:37 WIB
Polres Metro Depok menangkap pelaku pembakar istrinya sendiri setelah 5 hari pengejaran. /PMJ News/

PORTAL BREBES - Seorang suami berinisial LN (33) tega membakar istrinya EL (29) hingga mengenai anaknya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar yang serius hampir 50% dari anggota tubuhnya yang terbakar.

Setelah membakar sang istri, pelaku melarikan diri untuk menghindari petugas kepolisian yang akan menangkapnya.

Baca Juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id, Cek Apakah Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima BLT BBM Rp600 Ribu

Setelah 5 hari pengejaran, akhirnya anggota Satreskrim Polrestro Depok langsung menangkap pelaku di rumah temannya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku tega melakukan aksinya lantaran emosi dan terpengaruh minuman keras.

LN mengakui saat itu menyiramkan cairan mudah terbakar yakni Tiner kepada istrinya sendiri dan mengenai anaknya.

Baca Juga: Bongkar Prostitusi Online, Polisi Berhasil Amankan Dua Wanita

"Motif pelaku ini emosi terhadap anaknya awalnya. Namun karena sang ibu membela, pelaku yang habis minum-minuman keras langsung menyiramkan tiner dan membakar istri serta anak perempuan," ungkap Kombes Imran Edwin kepada wartawan, Selasa 6 September 2022 dikutip Portal Brebes dari laman PMJ News.

"Pelaku membakar istri dan anak sendiri secara spontan dan pengaruh minuman keras," sambungnya.

Sementara itu, tersangka LN (33) mengaku nekat membakar istrinya lantaran kesal karena tidak perhatikan anaknya. Dia menyebut istrinya kerap sibuk bermain game online.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan, Polisi Amankan 44 Kg Sabu

"Sibuk main game Mobile Legend, daripada ngurus anak," ucap LN.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku ditangkap setelah melarikan diri selama lima hari. Tersangka diamankan Tim Opsnal dan PPA Reskrim Polrestro Depok.

"Pelaku kita dapatkan di Pasar Rebo, di rumah temannya kurang lebih lima hari setelah melarikan diri. Pada waktu ditangkap pelaku tidak melawan," jelas Kombes Imran Edwin kepada wartawan di Mapolresta Depok.

Baca Juga: Begini Sosok Adik Kandung yang Tega Membunuh Kakaknya dengan Cara Ditembak di Desa Pedeslohor Tegal

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler