Tersangkut Kasus Maling Uang Rakyat Perkebunan Sawit, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

24 Februari 2023, 10:15 WIB
Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara, atas kasus korupsi perkebunan sawit di Riau /tangkapan layar pmjnews/

PORTAL BREBES - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Surya Darmadi, terkait kasus maling uang rakyat perkebunan sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022, PT Duta Palma.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusannya, Kamis 23 Februari 2023.

Selain divonis 15 tahun penjara, Surya Darmadi didenda Rp1 miliar, dan apabila tidak dipenuhi akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga dipidana uang pengganti.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Pengamen Perempuan yang Tewas di Kamar Kos Daerah Ponorogo

"Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan Rp 39,7 triliun subsider 5 tahun penjara," tegas hakim, dilansir dari PMJ News.

Majelis hakim menilai Surya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan primer ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di samping itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana tersebut sebesar Rp 2.238.274.248.234,00 dan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.751.177.520,00.

Baca Juga: Istrinya Diperlakukan Buruk oleh Bank Jateng Cabang Tegal, H Supriyanto: Ini Adalah Perbuatan Pidana

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun," kata Fahzal.

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Terkait dengan hal yang memberatkan, di antaranya majelis hakim menilai perbuatan Surya tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi. Kedua, tindakan terdakwa telah memicu kemunculan konflik antara perusahaannya dan masyarakat setempat.

Baca Juga: Diduga Langgar UU Perbankan, Pimpinan Bank Jateng Cabang Tegal Disomasi Nasabah

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, di antaranya Surya telah lanjut usia, bersikap sopan di persidangan, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan seperti membangun infrastruktur, perumahan karyawan, sekolah, dan rumah ibadah, memiliki 21.000 karyawan, dan taat dalam membayar pajak.

Terkait vonis ini, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan kliennya akan mengajukan banding.

"Setelah kami berdiskusi, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis. Tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," jelas Juniver Girsang.

Baca Juga: Pentingnya Eksistensi Psikologi Hukum dalam Citra Penegak Hukum

Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari dalam mengajukan banding.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler