Belum Sempat Diedarkan, Pengedar Ganja Kering di Kabupaten Tegal Dibekuk Polisi, Sita BB 1 Kg

14 November 2023, 15:59 WIB
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi dengan Kasatresnarkoba dan Kasi Humas menunjukan barang bukti pelaku /DR Yogatama/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Seorang pengedar ganja kering di Kabupaten Tegal berhasil diringkus polisi. Ia ditangkap karena kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 1 kg

Penangkapan pengedar narkotika tersebut terjadi di pinggir jalan Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal pada Kamis 2 November 2023. Tersangka dibekuk pukul 13.47 Wib.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengungkapkan, pria berinisial MM (25) warga Bekasi yang berdomisili di Dukuhglempang, Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal diringkus di jalan raya.

Baca Juga: Sambangi Tokoh Masyarakat, Polres Tegal Kota Sampaikan Pesan Pemilu Damai

Dia sudah terpantau oleh Resmob Satresnarkoba Polres Tegal selama sebulan. Setelah sudah dicurigakan, pelaku akhirnya diamankan dengan barang bukti tersebut.

"Saat digeledah, pelaku ternyata kedapatan membawa 1kg ganja kering yang dibeli secara online," ungkapnya.

Ia berujar, bahwa kronologi kejadian berawal dari Resmob Satresnarkoba Polres Tegal yang sudah melakukan pemantauan kepada pelaku selama 1 bulan. Setelah diketahui mencurigakan dengan membawa barang bukti, polisi akhirnya menangkap pelaku.

Baca Juga: Bersenjata Belati dan Pistol Jenis FN, Dua Pelaku Curanmor di Tegal Diringkus Polisi

Namun, diketahui pelaku belum sempat mengedarkan ganja kering tersebut.

"Pelaku ditangkap di pinggir jalan dengan barang bukti 1 Kg ganja kering usai digeledah oleh petugas," bebernya.

"Pelaku membeli barang bukti 1 Kg ganja kering di online dengan harga Rp7 juta rupiah yang rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Tegal," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pelaku terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 Miliar.

Baca Juga: Sejumlah Staf Puskesmas Kaligangsa Tegal Diperiksa Kejari, Rumornya Soal Pemotongan TPP

Sementara, pelaku juga terancam hukuman dengan pasal 111 ayat 2 dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp8 Miliar.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler