Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Predator Seks Herry Wirawan

- 13 Januari 2022, 13:57 WIB
Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Predator Seks Herry Wirawan
Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Predator Seks Herry Wirawan /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

Selain hukuman mati, tuntutan kebiri kimia bagi Herry Wirawan juga ditentang oleh Komnas HAM.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Muamalat Terbaru 2022, Ijazah SMA/SMK Sederajat, Buruan Daftar Sebelum 30 Januari 2022

Komnas HAM menolak kebiri kimia dengan alasan bahwa pihaknya menilai hukuman tersebut sama sekali tidak manusiawi sehingga perlu opsi hukuman lain.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati kepada Herry itu, lantaran kejahatan yang dilakukannya dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

Asep menilai, perbuatan terdakwa bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, melainkan juga berpengaruh kepada psikologis dan emosional para korban secara keseluruhan.

Adapun tuntutan yang memberatkan hukuman Herry juga karena pelaku menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut. Selain itu, Asep mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa.

Jaksa menuntut Herry untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, serta membayar restitusi kepada para korban senilai Rp331 juta.

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," katanya, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.***

Halaman:

Editor: Kumarudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah