Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Predator Seks Herry Wirawan

- 13 Januari 2022, 13:57 WIB
Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Predator Seks Herry Wirawan
Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Predator Seks Herry Wirawan /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia bagi predator seks Herry Wirawan.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pada Kamis, 13 Januari 2022 mengatakan pihaknya menegaskan penolakan atas tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan tersebut, bukan untuk melindungi pelaku.

Komnas HAM, ujarnya, sangat setuju apabila Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 anak didiknya di Jawa Barat itu diberi hukuman berat, namun tidak harus dengan hukuman mati.

"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berati harus hukuman mati," tutur Beka Ulung Hapsara, dikutip PortalBrebes dari Antara.

Baca Juga: Tata Cara, Niat dan Doa Lengkap Salat Istikharah untuk Meminta Petunjuk kepada Allah SWT

Beka mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemerintah bisa saja memberikan hukuman berat bagi Herry Wirawan dengan menjatuhinya penjara seumur hidup.

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa Komnas HAM dalam hal ini mengecam keras perbuatan keji yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap belasan anak didiknya hingga hamil dan melahirkan tersebut.

Akan tetapi, terkait dengan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa, Komnas HAM tetap menolak penjatuhan hukuman tersebut.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM itu juga menjelaskan bahwa hal itu merujuk kepada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Hak itu juga tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.

"Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kumarudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x