Seorang Pemandu Lagu dan Driver Ojol di Diciduk Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

- 1 Juni 2022, 18:04 WIB
Tersangka digiring ke ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan
Tersangka digiring ke ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan /Triyono Saefulloh/

"Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Kepergok Warga, Pencuri Motor di Brebes Ini Babak Belur Dimassa

Sementara itu, salah seorang tersangka, Bambang mengakui jika dirinya mengkonsumsi sabu - sabu dan itu dari uang patungannya bersama teman - temannya.

"Saya juga terpaksa menjadi kurir karena penghasilan sebagai ojol sedikit," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Triyono Saefulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah