BNN Kota Tegal Gerebek Rumah Pengedar Sabu - sabu

- 22 Juni 2022, 16:52 WIB
Kepala BNN Kota Tegal Sudirman menunjukkan barang bukri berupa sabu sabu
Kepala BNN Kota Tegal Sudirman menunjukkan barang bukri berupa sabu sabu /Triyono Saefulloh/

Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka, petugas kembali menemukan 4 paket narkotika golongan I jenis sabu - sabu yang disimpan di saku dalam jaket kulit warna hitam dan kartu ATM debit yang digunakan sebagai alat transaksi.

Baca Juga: Dewi Perssik: Perceraian Itu Halal Tapi Dibenci Allah, Tanda Tak Mau Berpisah dengan Angga Wijaya?

"Usai penggeledahan, kemudian kami membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Kantor BNN Kota Tegal guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang tersebut rencananya akan dijual ke orang lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 tahun minimal 6 tahun serta pidana denda maksimal Rp 10 Miliar.

Baca Juga: Nelayan dan Tukang Ojek Bisa Daftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Kepala BPJAMSOSTEK cabang Tegal

"Kami juga masih melakukan penyelidikan kemungkinan adanya tersangka lain dan asal usul sabu - sabu tersebut," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Triyono Saefulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x