"Empat pelaku melakukan di Neglasari dan dua pelaku lainnya ikut melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga. Kebanyakan semua masih anak-anak di bawah 17 tahun, masih SMA dan SMP, yang dewasa ini sudah putus sekolah," sambungnya.
Zein juga menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan aksi begal di lima tempat sekaligus dalam satu malam.
Baca Juga: Sekda Pemalang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Jalan
Diketahui lokasi yang mereka lakukan yakni di sekitar Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan.
"Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan," tukasnya.***