Ada Alibi Dalam Kasus Kematian Brigadir J?, Kuasa Hukum Bharada E Ungkap Fakta Mengejutkan

- 8 Agustus 2022, 20:15 WIB
Kuasa hukum Bharada E bahkan menyebut jika ada pelaku lain yang juga ikut menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Bharada E bahkan menyebut jika ada pelaku lain yang juga ikut menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. /Antara/M.Risyal Hidayat

PORTAL BREBES - Kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat terus bergulir.

Tidak sedikit nama yang teseret dalam kasus yang menyedot perhatian banyak orang tersebut, termasuk Bharada E.

Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan fakta mengejutkan.

Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Penahanan Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo

Ia mengatakan bahwa luka di tangan kanan almarhum Brigadir J merupakan senjata berjenis HS-9.

Senjata tersebut merupakan milik almarhum Brigadir J. Kemudian senjata milik Brigadir J tersebut digunakan pelaku penembakan lain sebagai bentuk alibi adanya aksi baku tembak.

Hal tersebut diungkapkan Burhanuiddin sebagaimana pengakuan klienya.

"Jadi senjata Almarhum yang tewas tersebut (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu," ungkap Burhanuddin seperti dilansir PMJ News, Senin 8 Agustus 2022.

Selain itu, senjata tersebut juga digunakan untuk menembak dinding dan langit-langit rumah dinas Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah