Seorang Pelajar Putri di Purbalingga Dicabuli Saudara Sepupu

- 9 September 2022, 20:51 WIB
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat menunjukkan barang bukti.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat menunjukkan barang bukti. /Humas Polri/

PORTAL BREBES - Seorang pelajar putri yang masih berusia 16 tahun dicabuli saudara sepupunya sendiri. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Beruntung, pelaku yang berinisial P alias S berhasil ditangkap Polres Purbalingga. Hal itu mencuat ketika Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus tersebut, Jumat 9 September 2022.

Menurut Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, kasus persetubuhan terhadap anak ini terjadi di wilayah Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga. Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Baca Juga: Sambut Hari Aksara Internasional, Kota Tegal Miliki TBM dan Perpustakaan Umum Berbasis Digital di Pantai Alam

“Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap pelajar perempuan berusia 16 tahun. Korban merupakan sepupu dari pelaku,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.

Dikutip dari situs resmi humas.polri.go.id, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali.

Pertama pada bulan November 2021 dan kedua pada Juni 2022. Peristiwa tersebut dilakukan di rumah korban saat orang tuanya tidak berada di rumah.

Baca Juga: Syarat Perangkat Desa yang Maju Pilkades, Harus Cuti

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mendatangi rumah korban kemudian dengan serangkaian kata bujuk rayu bahkan pemaksaan terhadap korban agar mau disetubuhi,” ujarnya.

Mencuatnya kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban ke Satreskrim Polres Purbalingga.

Dari laporannya kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka, pada Selasa 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Pasca Kenaikan Harga BBM, Polres Tegal Kota Beri Bantuan Warga Terdampak

“Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban berupa baju lengan pendek warna hitam, celana pendek warna hitam motif garis, celana dalam warna merah dan BH warna hitam putih.

Selain itu, diamankan pula pakaian yang dipakai tersangka yaitu celana panjang warna biru tua, kaos pendek warna biru tua dan celana dalam warna abu-abu.

Baca Juga: Laporan Murniasih soal Dugaan Tipikor di Dinas Dikpora Brebes Bureng, GMBI Geruduk Kantor Kejaksaan

Wakapolres menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x