Ujarnya, gugatan ke PTUN merupakan hak Ferdy Sambo. Namun setelah putusan sidang banding sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo pada Senin 19 September 2022 menjalani sidang banding Komisi Kode Etik Polri.
Hasil sidang tersebut memutuskan menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo dan menguatkan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Penegak Hukum Tangkap Penegak Hukum, Mata Uang Asing Disita
Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara terkait hal tersebut.
"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata Arman Hanis sebagaimana dilansir PMJ news, pada Senin, 19 September 2022.
Setelah putusan diterima, pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.***