PORTAL BREBES- Status tersangka kurir penyelundup 932 butir Berlian, Ismath Jamaluddin Haja Moideen (33) kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan masa penahanan 11 sampai 30 Januari 2023 mendatang.
Diketahui, tersangka yang merupakan warga negara India itu tertangkap petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 15 Oktober 2022.
Baca Juga: Mulai awal Januari 2023, Polres Pemalang Memberlakukan Tilang Manual
Kepala Seksi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, membenarkan adanya penahanan tersangka penyelundup berlian tersebut.
I Made Gde Bamaxs mengatakan, selain tersangka, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti hasil kejahatannya, yaitu ratusan butir Berlian yang terbagi dalam 7 plastik klip terbungkus kondom.
Lebih jauh I Made Gde mengatakan, tersangka menaiki pesawat terbang dari Bandara Suvarnabhumi International Airport, Thailand menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca Juga: Dua Oknum Wartawan Diamankan Polres Pemalang Setelah Memeras dan Ancam Seorang Kades
Menurutnya, berlian selundupan itu diketahui setelah tersangka melalui pemeriksaan rontgen abdomen dengan X-ray.
"Ratusan butir Berlian yang diperkirakan seberat 40,73 karat itu tersimpan rapi dalam 7 plastik klip yang terbungkus kondom dan terselip di lubang anusnya," katanya.