Masa Penahanan Kurir Penyelundup Berlian di Polres Bandara Ngurah Rai Bali berlaku Sampai 30 Januari 2023.

- 13 Januari 2023, 16:37 WIB
Tujuh plastik klip berlian
Tujuh plastik klip berlian /Riyanto Jayeng/Humas Kejari Badung, Bali.

PORTAL BREBES- Status tersangka kurir penyelundup 932 butir Berlian, Ismath Jamaluddin Haja Moideen (33) kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan masa penahanan 11 sampai 30 Januari 2023 mendatang.

Diketahui, tersangka yang merupakan warga negara India itu tertangkap petugas Imigrasi Bandara I Gusti  Ngurah Rai, Bali pada 15 Oktober 2022.

Baca Juga: Mulai awal Januari 2023, Polres Pemalang Memberlakukan Tilang Manual

Kepala Seksi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, membenarkan adanya penahanan tersangka penyelundup berlian tersebut.

I Made Gde Bamaxs mengatakan, selain tersangka, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti hasil kejahatannya, yaitu ratusan butir Berlian yang terbagi dalam 7 plastik klip terbungkus kondom.

Lebih jauh I Made Gde mengatakan, tersangka menaiki pesawat terbang dari Bandara Suvarnabhumi International Airport, Thailand menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Juga: Dua Oknum Wartawan Diamankan Polres Pemalang Setelah Memeras dan Ancam Seorang Kades

Menurutnya, berlian selundupan itu diketahui setelah tersangka melalui pemeriksaan rontgen abdomen dengan X-ray. 

"Ratusan butir Berlian yang diperkirakan seberat 40,73 karat itu tersimpan rapi dalam 7 plastik klip yang terbungkus kondom dan terselip di lubang anusnya," katanya.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Humas Kejari Badung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x