Wik wik Dengan Anak di Bawah Umur Diancam Pidana 9 Tahun Penjara, Berikut Penjelasnya di KUHP

- 14 Januari 2023, 20:12 WIB
ilustrasi
ilustrasi /instagram/

PORTAL BREBES - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu dasar hukum yang masih berlaku di Indonesia. Kitab KUHP sendiri mengatur tentang perbuatan pidana secara materiil.

Nah buat yang baru duduk di bangku kuliah Fakultas Hukum, kalian wajib mengetahui pasal-pasal yang tertuang di dalam KUHP. Diantaranya, pasal yang mengatur perbuatan pidana yang dilatar belakangi oleh nafsu syahwat.

Berikut ini kami sajikan pasal-pasal yang mengatur perbuatan pidana beserta ancaman hukumannya.

Baca Juga: Masa Penahanan Kurir Penyelundup Berlian di Polres Bandara Ngurah Rai Bali berlaku Sampai 30 Januari 2023.

1. Pemerkosaan

Sesuai apa yang tertuang di dalam kitab KUHP, tindakan atau perbuatan pemerkosaan di atur dalam Pasal 285.

Pasal ini berbunyi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun"

Di dalam pasal tersebut sudah jelas disebutkan, untuk ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Kejaksaan Brebes Berhasil Dibekuk Polisi

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x