Lalu, bagaimana kalau perbuatan dilakukan terhadap perempuan yang bukan istrinya, tapi dalam keadaan tidak sadarkan diri?
Untuk kasus seperti ini, juga sudah diatur di KUHP. Dimana perbuatan itu tertuang di Pasal 286.
Pasal ini berbunyi "Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun".
Sedangkan untuk perbuatan lainnya, seperti melakukan hubungan badan di luar perkawinan dengan wanita yang masih di bawah umur, juga diatur dalam Pasal 287 ayat (1).
Dimana bunyi pasal tersebut "Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".
Baca Juga: Angka Kriminalitas di Pemalang Tahun 2022 Menurun, Persentase Ungkap Kasus Meningkat
2. Pencabulan
Tindak pidana pencabulan tentu berbeda dengan pemerkosaan. Untuk perbuatan ini juga di atur di pasal yang berbeda pula. Tentu dengan ancaman hukuman yang tidak sama.
Untuk tindak pidana pencabulan sendiri, diatur di dalam Pasal 289. Pasal tersebut berbunyi:
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan tahun."***