Bejat! Seorang Ayah di Pemalang Tega Cabuli Putri Kandungnya Sendiri Sampai Hamil dan Melahirkan Anak

- 26 Januari 2023, 18:00 WIB
ilustrasi seorang anak yang tega dicabuli oleh ayahnya sendiri hingga hamil dan memiliki anak
ilustrasi seorang anak yang tega dicabuli oleh ayahnya sendiri hingga hamil dan memiliki anak /Sragen Update PRMN/

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni Apresiasi Kapolri Tindak Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah