Baru Bebas dari NK, Pengedar Sabu di Tegal Kembali Diringkus BNN dalam Kasus yang Sama

- 8 Februari 2023, 11:39 WIB
SR alias D saat dihadirkan dalam jumpa pers di kantor BNN Kota Tegal, Rabu (8/2/2023) siang.
SR alias D saat dihadirkan dalam jumpa pers di kantor BNN Kota Tegal, Rabu (8/2/2023) siang. /

Diketahui, D merupakan jaringan yang dikendalikan bandar dari dalam sebuah Lapas. "Tahun 2015 lalu dia dikendalikan dari dalam Lapas. Termasuk sekarang juga dikendalikan dalam Lapas. Soal Lapas mana masih kami dalami," kata Sudirman.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x