Atas penolakan itu, pihak CV. Maestya Bersama mengingatkan bahwa Pimpinan Bank Jateng cabang Tegal dinilai telah melanggar ketentuan UU Perbankan yang berimplikasi pada perkara pidana.
Baca Juga: Kembang Langit Park Batang, Wisata Menyuguhkan Keindahah Alam dan Sejuk Hijaunya Hutan Pinus
Belakangan diketahui, atas surat somasi tersebut, pihak Bank Jateng meresponnya dengan meminta pertemuan guna membahas dan menyelesaikan somasi tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bank Jateng cabang Tegal masih belum bersedia dikonfirmasi.
Atas kasus penolakan kliring cek tersebut, Erna Yuliawati hendak melaporkannya ke pihak berwajib agar bisa diproses hukum.***