Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Pengamen Perempuan yang Tewas di Kamar Kos Daerah Ponorogo

- 24 Februari 2023, 09:00 WIB
Pelaku Pembunuhan Pengamen Perempuan di Ponorogo, berhasil dibekuk polisi.
Pelaku Pembunuhan Pengamen Perempuan di Ponorogo, berhasil dibekuk polisi. /tangkapan layar tribratanews.ponorogo/

PORTAL BREBES - Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang pengamen perempuan berinisial S (35).

Diketahui sebelumnya, pada Rabu, 8 Februari 2023, korban S (35) ditemukan tewas di kamar kosnya yang berada di Jalan Sinom Parijoto, Kelurahan Tambakbayan, Kabupaten Ponorogo.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. saat konferensi pers Rabu, 22 Februari 2023, menyampaikan bahwa pelaku yang membunuh perempuan tersebut, tak lain merupakan kekasih korban.

Baca Juga: Lapak Dagangan di Bahu Jalan, Sejumlah Pedagang Kaki Lima di Tegal Ditertibkan Satpol PP

“Pelaku berinisial ES (25) warga Kabupaten Ngawi yang merupakan kekasih Korban yang juga berprofesi sebagai pengamen jalanan,” ujar AKBP Catur, sebagaimana dilansir dari tribratanews.ponorogo.jatim.polri.go.id.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo dalam pelariannya di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Untuk pelaku kami tangkap di perbatasan antara Wonogiri dengan yogyakarta tepatnya masuk daerah Gunung Kidul, Jawa Tengah,” jelasnya.

Baca Juga: Ledakan Besar Akibat Mercon Terjadi di Blitar, Puluhan Rumah Hancur dan 4 orang Tewas

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Yudhi Kurnia memaparkan kronologi kejadian bermula saat pelaku bersama korban dan seorang temannya melakukan pesta miras dan pil koplo di kamar kos korban.

Saat pesta miras dan pil koplo tersebut terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Korban yang saat itu terpengaruh miras nekat memukul pelaku dan mencekiknya.

“merasa tidak terima atas perbuatan korban, pelaku lantas membekap wajah korban dengan bantal selama 30 menit hingga korban tewas tak bernyawa,” paparnya.

Baca Juga: Pentingnya Eksistensi Psikologi Hukum dalam Citra Penegak Hukum

Keterangan lanjut, setelah korban dipastikan tak bernyawa, pelaku melanjutkan aksinya dengan menggigit lidah korban setelah itu payudara dan terakhir kemaluan korban juga dirusak.

“Fakta tersebut juga dikuatkan dari hasil pengecekan visum dan autopsi dari jenazah korban serta pengakuan dari pelaku,” kata AKP Nicolas Bagas.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas yaitu bantal warna dasar biru bermotif kotak merah, hendphone, obat merek omegtamin, miras dan barang bukti lainnya.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat APBDes Tahun Anggaran 2020, Oknum Kades Diamankan Polres Pemalang

“Pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkas AKP Nicolas Bagas.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x