Terkait dengan hal yang memberatkan, di antaranya majelis hakim menilai perbuatan Surya tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi. Kedua, tindakan terdakwa telah memicu kemunculan konflik antara perusahaannya dan masyarakat setempat.
Baca Juga: Diduga Langgar UU Perbankan, Pimpinan Bank Jateng Cabang Tegal Disomasi Nasabah
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, di antaranya Surya telah lanjut usia, bersikap sopan di persidangan, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan seperti membangun infrastruktur, perumahan karyawan, sekolah, dan rumah ibadah, memiliki 21.000 karyawan, dan taat dalam membayar pajak.
Terkait vonis ini, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan kliennya akan mengajukan banding.
"Setelah kami berdiskusi, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis. Tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," jelas Juniver Girsang.
Baca Juga: Pentingnya Eksistensi Psikologi Hukum dalam Citra Penegak Hukum
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari dalam mengajukan banding.***