Tersangka mengatakan tidak akan sakit dan tidak boleh bercerita kepada orang lain. Jika bercerita, korban akan di buang jauh.
Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah Tiri di Kramat Tegal Tega Cabuli Putrinya Sendiri
Saat pelaku dimintai keterangan mengapa sampai berbuat bejat kepada sang anak, tersangka hanya menjawab khilaf.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka terjerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman 15 tahun penjara.***