Polres Tegal Ringkus Seorang Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

- 11 April 2023, 14:24 WIB
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat wawancarai tersangka
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat wawancarai tersangka /Nova Andika Erdiansyah/

Tersangka mengatakan tidak akan sakit dan tidak boleh bercerita kepada orang lain. Jika bercerita, korban akan di buang jauh.

Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah Tiri di Kramat Tegal Tega Cabuli Putrinya Sendiri

Saat pelaku dimintai keterangan mengapa sampai berbuat bejat kepada sang anak, tersangka hanya menjawab khilaf.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka terjerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x