Terdakwa Kasus Sengketa Ahli Waris Tanah Datangkan Saksi di Pengadilan Slawi

- 31 Mei 2023, 17:29 WIB
Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B
Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B /Nova Andika Erdiansyah / Portal Brebes /

"Apakah saudara saksi mendengar pecakapan antara Taufik dan Candrayani saat bertemu?," tanya Jaksa Penuntut Umum kepada mantan asisten rumah tangga.

"Saya tidak tau apa yang mereka bicarakan saat itu dan kejadian itu terjadi pada tahun 2017 sekitar bulan Januari," jawab mantan asisten rumah tangga Candrayani.

Saksi berikutnya pun merupakan menantu Candrayani yakni Fery yang merupakan suami terdakwa Lindayani dan kakaknya bernama Budi.

Baca Juga: Lepas 952 Calon Jemaah Haji Kabupaten Tegal, Ini Pesan Bupati Tegal

Mereka berdua menjelaskan pada persidangan bahwa saat pembuatan dokumen Surat Keterangan Waris (SKW) diperintahkan langsung oleh Candrayani.

Kuasa hukum pelapor yang merupakan ahli waris Untung Susilo, yakni Teddy Hartanto, SH,.MH. menyebut yang menghadap kepada notaris Taufik ialah Lindayani, sehingga harus bertanggung jawab.

“Dalam kesaksiannya notaris Taufik mengakui yang menghadap Lindayani, sehingga jelas itu dokumen dibuat secara ilegal karena nama yang tercantum tidak pernah menghadap,” tegas Teddy.

Baca Juga: Sebanyak 166 Anggota Polres Tegal Kota Resmi Ditugaskan Menjadi Polisi di Tingkat RW

Terkait kepemilikan kios-kios yang berdiri diatas tanah sengketa itu, pihak ahli waris memiliki bukti terlapor Lindayani membayar uang sewa kepada ahli waris Untung Susilo.

“Ada bukti bahwa pihak Lindayani membayar uang sewa kepada Untung Susilo, itu kan jelas pemiliknya siapa?,” ucap Teddy.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x