Disamping itu, Teddy juga menyampaikan Surat Keterangan Waris (SKW) sudah dinyatakan cacat hukum, sehingga pihaknya juga mempertanyakan tanggung jawab dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal.
“Kalau SKW sudah dinyatakan cacat hukum, maka BPN juga harus bertanggung jawab. Ini jelas pelanggaran Pasal 264 dan Pasal 266 terkait pemalsuan dokumen yang dilakukan atas dasar pengajuan terdakwa Lindayani,” ungkapnya.***