Bersenjata Belati dan Pistol Jenis FN, Dua Pelaku Curanmor di Tegal Diringkus Polisi

- 9 November 2023, 17:17 WIB
Konferensi pers ungkap kasus  curanmor Polres Tegal Kota, Kamis (9/11/2023)
Konferensi pers ungkap kasus curanmor Polres Tegal Kota, Kamis (9/11/2023) /Riyanto Jayeng/

Lebih jauh dikatakan, dari hasil keterangan para pelaku diketahui bahwa mereka sudah lama melakukan pencurian motor di 7 titik dan diakui mereka dari kelompok Indramayu berjumlah 8 orang.

Baca Juga: Makam Keramat Mbah Pandan Kuning, Tempat Pesugihan di Kawasan Pesisir Pantura Tegal yang Ramai Dikunjungi

"ini nanti secepatnya akan kami kejar dan tangkap 6 orang lainnya dari kelompok Indramayu ini. Selain itu di wilayah Kota Tegal juga ada sindikat curanmor dari kelompok Lampung," jelas Jaka.

Ke 7 titik TKP di Kota Tegal yang sudah pernah disasar oleh kelompok Indramayu tersebut adalah di Jalan Ruslani Kemandungan, di Gang 17 Jalan Perintis Kemerdekaan, di komplek Kos Kimi Jalan Seram, di Jalan Brawijaya Muarareja, di komplek Kos Nova Sumurpanggang, di Jalan Bandeng Tegalsari dan Jalan Sawo Kraton.

"Kami ucapkan terimakasih kepada jajaran Reskrim dalam ini unit Resmob yang telah berhasil mengungkap kelompok curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat. Jadi yang disasar mereka adalah pemukimnan padat penduduk atau yang ada kos-kosannya," ujar Jaka.

Baca Juga: Sadis ! Pelaku Pesugihan Babi Ngepet Tumbalkan Anak Sebagai Syarat Bertemu Raja Siluman Babi

Jaka mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan hati-hati mengamankan barang berharga miliknya baik sepeda motor maupun mobil atau barang berharga lainnya di dalam rumah.

Dari para pelaku Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam No.Pol G- 2453- AEG, kunci T, kunci L, kunci magnet, pistol jenis FN dengan satu butir peluru kaliber 9 mm, belati stenlis dan 3 botol air mineral berisi pertalite.

"Para pelaku akan dijerat pasal 1 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (2) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Subsider pasal 363 Jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara,"pungkas Jaka.***

 

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah