Pemkab Tegal Akui Tak Ada Rekom Tertulis dari KPK, Rudy: Konsolidasi Proyek Tetap Dilaksanakan

16 Juni 2022, 20:36 WIB
Imam Rudy Kurnianto /

PORTAL BREBES - Pemkab Tegal mengakui tidak mengantong rekomendasi tertulis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ihwal konsolidasi proyek Pengadaan Langsung (PL).

Kendati demikian, Pemkab Tegal tetap melaksanakan konsolidasi proyek.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tegal, Imam Rudy Kurnianto, mengatakan, konsolidasi memang harus dilaksanakan karena antara pekerjaan PL dan tender atau lelang mengalami ketimpangan.

Baca Juga: Soal Konsolidasi Proyek, Pemborong Di Tegal Diminta Tidak Gaduh, Sabar..

Pekerjaan yang dilelang sebanyak 105 paket, sedangkan pekerjaan PL mencapai 1.024 paket untuk kontruksi.

“Hasil monitoring control for prevetion (MCP) dengan KPK bahwa ada potensi inefisiensi dengan jumlah PL dan tender yang mengalami ketimpangan. Maka, KPK memberikan arahan dan masukan untuk dilakukan konsolidasi pekerjaan,” kata Rudy, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 16 Juni 2022.

Dia menjelaskan, strategi konsolidasi pasca MPC KPK telah dilakukan dengan melakukan identifikasi pekerjaan PL.

Baca Juga: Aneh! Proyek di Tegal Dibatalkan Pokja Tanpa Alasan, Padahal Sudah ada Pemenangnya

Hasil identifikasi telah diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Pihaknya tidak berwenang untuk menyampaikan berapa PL yang akan dikonsolidasi, karena hal tersebut menjadi kewenangan OPD masing-masing.

“Identifikasi melihat potensi konsolidasi. Apakah layak secara teknis, dan tetap mengedepankan kepentingan pengusaha kecil menengah,” ujar Rudy.

Dia menjelaskan, konsolidasi dilakukan dengan menggabungkan beberapa PL menjadi satu paket. Namun, dalam identifikasi paling banyak ada lima paket yang dijadikan satu pekerjaan.

Baca Juga: Proyek Jalan di Brebes Menuai Kritik, Pemborong Dinilai Abaikan Keselamatan Pekerja

Paket itu nantinya akan dilelang, dan dalam proses itu akan terjadi efisiensi anggaran. Rata-rata nilai lelang di bawah Rp 1 miliar, sehingga masih mengakomodir para pengusaha kecil dan menengah.

“Sebenarnya, strategi ini sudah dilakukan Pemkab Tegal sejak 2019 lalu. Seperti halnya yang dilakukan di Dinas Dikbud dan Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Menurut dia, tidak semua pekerjaan PL dilakukan konsolidasi. Hal itu mengingat kemampuan Kelompok Kerja (Pokja) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang terbatas.

Baca Juga: Inilah Jawaban Walikota Tegal Dedy Yon Saat Ditanya Pencalonan di Pilkada 2024

Pokja hanya memiliki tiga tim untuk memproses pengadaan barang dan jasa, sehingga jika dipaksakan semua pekerjaan dikonsolidasi, maka akan melebihi beban kerja Pokja.

“Kami juga mempertimbangkan kepentingan UMKM, teknis dan waktu pelaksanaan, sehingga konsolidasi dilakukan secara proporsional,” katanya.

Saat ditanya soal rekomendasi KPK, Rudy mengakui tidak ada rekomendasi secara tertulis. Rekomendasi atau arahan KPK itu disampaikan secara lisan dalam acara MPC yang dihadiri seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tegal.

Baca Juga: Ternyata Bisnis Karaoke di Kota Tegal Bebas Pungutan Pajak

Dia menambahkan, kegiatan MPC KPK rutin dilakukan 3 bulan sekali. Karena pandemi Covid-19, sehingga baru dilaksanakan kali ini. Kegiatan rutin itu, tidak mesti dihadiri KPK.

“Untuk pekerjaan PL yang tidak dikonsolidasi, bisa secepatnya dilaksanakan. Mungkin pekan depan sudah bisa jalan,” pungkasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler