Aneh! Proyek di Tegal Dibatalkan Pokja Tanpa Alasan, Padahal Sudah ada Pemenangnya

- 12 Juni 2022, 20:44 WIB
Ketua Fakta, Ischak Maulana Rohman SH, saat rapat bersama sejumlah pemborong.
Ketua Fakta, Ischak Maulana Rohman SH, saat rapat bersama sejumlah pemborong. /

PORTAL BREBES - Pembangunan di Kabupaten Tegal saat ini terhambat. Bahkan, sejumlah proyek yang nilainya di bawah Rp 200 juta dibatalkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tegal tanpa alasan yang jelas.

Padahal, proyek Pengadaan Langsung (PL) itu sudah ada pemenangnya atau pemborongnya. Hal itu mengakibatkan para pemborong geram.

Pemborong yang tergabung dalam Forum Asosiasi Konstruksi Kabupaten Tegal (Fakta) itu, berencana bakal melakukan somasi terhadap Pokja tersebut.

Baca Juga: Ternyata Bisnis Karaoke di Kota Tegal Bebas Pungutan Pajak

"Ini tidak fair, Pokja telah menggagalkan proses Pengadaan Langsung (PL) secara sepihak," kata Ketua Fakta, Ischak Maulana Rohman SH, Minggu 12 Juni 2022.

Dia membeberkan, Pokja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tegal melalui surat elektronik melakukan pembatalan pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200 juta pada Selasa 7 Juni 2022.

Pokja membatalkan semua proses PL dan menghapus dokumen di halaman situs Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Jalan Nasional di Kabupaten Tegal Dipenuhi Lumpur, Banyak Pengendara Terjatuh

“Dalam surat itu, alasan pembatalan karena rekomendasi dari KPK, semua paket di bawah Rp 200 juta akan dilakukan konsolidasi pengadaan atau penggabungan," kata Ishak.

Menurutnya, rekomendasi KPK secara lisan yang disampaikan dalam acara monitoring, tidak bisa dijadikan dasar untuk menggagalkan proses Pengadaan yang sedang berjalan.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x