Dampak Kenaikan Harga BBM, Sopir Angkutan Umum Minta Besaran Tarif Penumpang Dinaikkan

- 5 September 2022, 22:23 WIB
Ketua DPC Organda Kota Tegal, Popo
Ketua DPC Organda Kota Tegal, Popo /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

Menurut Popo, pihaknya sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk intruksi menaikkan tarif angkutan umum.

Baca Juga: Harga BBM di SPBU Vivo Lebih Murah dari Pertalite yang Harganya Sudah Naik

Lebih jauh Popo mengatakan, untuk angkutan umum mikro bus jurusan Tegal-Pemalang yang lebih berwenang menetapkan besaran tarif adalah Dinas Perhubungan Provinsi Jateng.

" Keputusan yang diambil oleh saya kaitan membolehkan mereka menaikkan tarif itu bersifat sementara sampai dengan ditetapkannya besaran tarif oleh Dinas yang berwenang,  yakni Dishub Provinsi, " kata Popo.

Menurut Popo, keputusan itu diambil semata-mata untuk mencegah aksi mogok yang berkepanjangan dan demi terciptanya kondusifitas suasana.

Baca Juga: Pertalite, Solar, dan Pertamax Naik, Pakai Cara Ini Biar Tidak Perlu Repot-Repot Isi BBM

" Terbukti setelah mereka diperbolehkan menaikkan tarif, akhirnya aksi mogok itu bubar dan masing- masing armada mikro bus itu kembali beroperasi mencari penumpang, " ujar Popo.

Lebih jauh Popo menjelaskan, segala tindakan antisipasi yang dilakukannya kemudian dikomunikasikan dengan pihak Dishub Provinsi Jateng yang ditindaklanjuti dengan berita acara secara tertulis.

Baca Juga: BBM Sebanyak 2,7 Ton Ditimbun, Beruntung Polisi Sigap dan Menangkap Pelaku

Besaran tarif sementara atas armada mikro bus jurusan Tegal-Pemalang yang dimaksud adalah sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah