Menurut Popo, pihaknya sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk intruksi menaikkan tarif angkutan umum.
Baca Juga: Harga BBM di SPBU Vivo Lebih Murah dari Pertalite yang Harganya Sudah Naik
Lebih jauh Popo mengatakan, untuk angkutan umum mikro bus jurusan Tegal-Pemalang yang lebih berwenang menetapkan besaran tarif adalah Dinas Perhubungan Provinsi Jateng.
" Keputusan yang diambil oleh saya kaitan membolehkan mereka menaikkan tarif itu bersifat sementara sampai dengan ditetapkannya besaran tarif oleh Dinas yang berwenang, yakni Dishub Provinsi, " kata Popo.
Menurut Popo, keputusan itu diambil semata-mata untuk mencegah aksi mogok yang berkepanjangan dan demi terciptanya kondusifitas suasana.
Baca Juga: Pertalite, Solar, dan Pertamax Naik, Pakai Cara Ini Biar Tidak Perlu Repot-Repot Isi BBM
" Terbukti setelah mereka diperbolehkan menaikkan tarif, akhirnya aksi mogok itu bubar dan masing- masing armada mikro bus itu kembali beroperasi mencari penumpang, " ujar Popo.
Lebih jauh Popo menjelaskan, segala tindakan antisipasi yang dilakukannya kemudian dikomunikasikan dengan pihak Dishub Provinsi Jateng yang ditindaklanjuti dengan berita acara secara tertulis.
Baca Juga: BBM Sebanyak 2,7 Ton Ditimbun, Beruntung Polisi Sigap dan Menangkap Pelaku
Besaran tarif sementara atas armada mikro bus jurusan Tegal-Pemalang yang dimaksud adalah sebagai berikut :