Tertangkapnya 2 Orang Ngaku Wartawan, Ketua PWI Pemalang Angkat Bicara

- 13 Januari 2023, 17:48 WIB
Konferennsi pers di ruang media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis 12 Januari 2023
Konferennsi pers di ruang media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis 12 Januari 2023 /Humas Polres Pemalang / Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Kasus tertangkapnya 2 orang yang mengaku wartawan oleh jajaran Satreskrim Polres Pemalang pada Senin 9 Januari 2023 di kontrakan salah satu tersangka di Kelurahan Bojongbata, Pemalang.

Yang diduga melakukan pemerasan disertai ancaman kepada salah satu korban M (53) Kepala Desa di Kecamatan Taman mendapat tanggapan serius dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pemalang.

“Itu sangat meresahkan masyarakat, dan sangat menciderai dan menodai profesi wartawan yang sesungguhnya,” tegas Ketua PWI Pemalang, Ali Basarah, usai konferennsi pers di ruang media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis 12 Januari 2023 Kemarin.

Baca Juga: Bupati Tegal Meminta Acara Cacaban Culture Festival Menjadi Agenda Wisata Tahunan

Dijelaskan, profesi jurnalistik dasarnya UU Pers no. 40 tahun 1999, disitu disebutkan, wartawan mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan penerbitnya dalam bentuk bagi hasil saham atau kesejahteraan lain, sehingga sudah jelas bahwa wartawan digaji oleh perusahaan media tempatnya bekerja. Dalam melaksanakan tugas di lapangan, wartawan juga dilindungi oleh UU Kesehatan dan UU Ketenagakerjaan, dia harus mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan,” kaya Ali.

“Sesuai ketentuan Dewan Pers, perusahaan penerbitan itu adalah berbentuk badan usaha, artinya perusahaan tersebut adalah profit oriented,” ujarnya.

Ali menyarankan kepada masyarakat apabla menemui wartawan yang tidak sesuai ketentuan UU dan ketentuan Dewan Pers dan peraturan lain, masyarakat adalah sebagai user atau pengguna. Oleh karenanya dikembalikan ke masyarakat itu sendiri, jika memang berkehendak untuk menggunakan silakan, namun jika tidak berkenan, berhak untuk menolaknya.

Baca Juga: Mulai awal Januari 2023, Polres Pemalang Memberlakukan Tilang Manual

“Dalam kode etik jurnalistik maupun kode etik wartawan Indonesia, ada hak tolak dari narasumber, masyarakat bisa menggunakan aturan atau hak tersebut untuk menghindari perilaku-perlaku seperti itu,” ucapnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Humas Polres Pemalang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah