Pemkab Tegal Siapkan Layanan Bantuan Hukum Gratis

- 13 Maret 2024, 10:30 WIB
ilustrasi hukum pengadilan
ilustrasi hukum pengadilan /

PORTAL BREBES – Pemerintah Kabupaten Tegal menyediakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin (Bankumkin). Bantuan hukum ini secara cuma-cuma ini merupakan hasil kerja sama pemda dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Bambang Kusnandar Aribawa saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 8 Maret 2024 lalu. Aribawa mengatakan, selain Bankumkin pelayanan lain yang disediakan pihaknya adalah literasi dan konsultasi terkait hukum melalui klinik hukum.

“Klinik hukum ini kami bentuk karena selama ini masyarakat masih banyak yang belum tahu tentang permasalahan hukum serta mendorong terwujudnya keadilan sosial bagi masyarakat, terutama soal keadilan hukum,” katanya.

Baca Juga: Bulan Ramadan, Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Berubah

Aribawa mengaku, pihaknya telah bekerja sama dengan dua LBH seperti Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Purwokerto.

“Pelayanan klinik hukum ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2021. Tapi saat ini masih terkendala tempat yang kurang memadai. Rencananya kami akan segera membuka klinik hukum ini di MPP (Mal Pelayanan Publik) Satya Dahayu bulan Maret ini supaya aksesnya oleh publik lebih mudah,” terangnya.

Selain masyarakat umum, pelayanan klinik hukum ini juga bisa diakses kalangan investor yang akan menanamkan usahanya di Kabupaten Tegal. Mereka bisa berkonsultasi soal pembebasan tanah hingga permasalahan hukum ketenagakerjaan.

Baca Juga: Begini Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan Selama Ramadan di Kota Tegal Berdasarkan SE Wali Kota

Aribawa menjelaskan anggaran fasilitasi bantuan hukum untuk penanganan kasus atau perkara nilainya Rp5 juta per kasus atau perkara dan terbatas hanya untuk sepuluh kasus atau perkara setiap tahunnya.

“Tidak ada batasan kasus, semua kasus bisa kita tindaklanjuti, kecuali tindak pidana korupsi dan terorisme. Tapi kalau dalam setahun yang masuk lebih dari sepuluh, maka kita gunakan skala prioritas,” ungkap Aribawa.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x