Bolehkah Khatib Minum Saat Khutbah Jum'at? Ini Hukum dan Penjelasanya!

- 16 Desember 2022, 11:00 WIB
Khotbah Jum'at
Khotbah Jum'at /Instagram @restu_wibisono/

PORTAL BREBES - Ketika kita melaksanakan shalat Jumat di masjid, hampir tidak pernah kita jumpai seorang khatib minum saat menyampaikan khutbah Jumat. Meskipun mungkin haus saat menyampaikan khutbah, namun umumnya seorang khatib tidak akan minum. Namun bagaimana jika seandainya seorang khatib minum saat menyampaikan khutbah karena haus misalnya, bolehkah khatib minum saat khutbah?

Dilansir Bimas Islam Kemenag, menurut ulama Syafi'iyah, boleh bagi khatib minum saat menyampaikan khutbah Jumat jika ada kebutuhan, misalnya haus. Jika seorang khatib haus saat menyampaikan khutbah Jumat, maka tidak masalah baginya minum.

Namun jika tidak ada kebutuhan, misalnya karena ingin minum saja tanpa ada kebutuhan tertentu, maka hukumnya makruh. Meskipun makruh, namun hal itu tidak sampai membatalkan dan merusak khutbah dan shalat Jumat.

Baca Juga: Hukum Sujud Syukur Tanpa Berwudhu dan Tidak Menghadap Kiblat


Ini senada dengan pendapat Imam Al-Syafii, Imam Thawus dan Imam Mujahid. Mereka membolehkan minum saat khutbah berlangsung, baik bagi khatib maupun jemaah.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu berikut:

يستحب للقوم ان يقبلوا على الخطيب مستمعين ولا يشتغلوا بغيره حتى قال اصحابنا يكره لهم شرب الماء للتلذذ ولا بأس يشربه للعطش للقوم والخطيب هذا مذهبنا قال ابن المنذر رخص في الشرب طاوس ومجاهد والشافعي

Disunnahkan bagi jemaah untuk menghadap pada khatib dan mendengarkannya dan jangan menyibukkan diri dengan lainnya sehingga ulama kami (ulama Syafiiyah) berpendapat bahwa makruh bagi mereka minum air untuk kenikmatan. Namun tidak masalah jika minum air karena haus, baik bagi jemaah maupun khatib sendiri. Ini adalah pendapat kami (ulama Syafiiyah). Ibnul munzir berkata bahwa Imam Thawus, Mujahid dan Imam Al-Syafii memberi keringanan tentang masalah minum.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Autopsi Jenazah Dalam Islam? Ini Penjelasanya!

Dalam kitab Al-Bayan fi Syarh Al-Muhadzdzab, Syaikh Al-‘Umrani menyebutkan bahwa minum saat khutbah berlangsung, baik bagi khatib maupun jemaah, hukumnya adalah boleh, baik karena haus atau karena agar terasa dingin. Beliau berkata sebagai berikut:

يَجُوزُ شُرْبُ الْمَاءِ فِى حَالِ الْخُطْبَةِ لِلْعَطَشِ أَوْ لِلتَّبَرُّدِ

Boleh minum pada saat khutbah sedang berlangsung karena haus atau untuk menyegarkan badan.

Dengan demikian, boleh bagi khatib minum saat menyampaikan khutbah, baik karena ada kebutuhan atau tidak ada kebutuhan. Hanya saja jika tidak ada kebutuhan, hukumnya adalah makruh menurut sebagian ulama Syafi'iyah.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x