Bagaimana Hukum Autopsi Jenazah Dalam Islam? Ini Penjelasanya!

- 13 Desember 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Jenazah
Ilustrasi Jenazah /Pixabay/

PORTAL BREBES - Autopsi adalah prosedur untuk mencari tahu tentang sebab, cara, kapan, dan bagaimana seseorang meninggal. Prosedur ini juga dikenal sebagai bedah mayat atau jenazah. Pihak kedokteran forensik biasanya melakukan autopsi mayat pada kasus kematian seperti tindak kekerasan termasuk KDRT, perundungan, pembunuhan, korban kecelakaan lalu lintas, atau kematian tidak alami yang mencurigakan.

Dilansir laman Bimas Islam Kemenag, bagaimana hukum autopsi mayat dalam Islam, dengan membongkar kuburan mayat dan membedah mayat tersebut? Mengenai hukum autopsi sendiri, Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Juz.04, halaman 508 menjelaskan bahwa hukum membedah anggota mayat baik secara keseluruhan ataupun sebagian dalam Islam diperbolehkan guna mengetahui penyebab kematian, identitas, ataupun jenis penyakit mayat tersebut.

يجوز التشريح عند الضرورة أو الحاجة بقصد التعليم لأغراض طبية أو لمعرفة سبب الوفاة وإثبات الجناية على المتهم بالقتل ونحو ذلك لأغراض جنائية إذا توقف عليها الوصول فى أمر الجناية للأدلة الدالة على وجوب العدل فى الأحكام حتى لا يظلم بريئ ولا يفلت من العقاب مجرم أثيم

Baca Juga: Bagaimana Hukum Islam Peeling Wajah atau Dikenal Mempoles Wajah Supaya Glowing? Simak Penjelasanya!

”Boleh melakukan autopsi jenazah ketika sangat dibutuhkan untuk tujuan medis, atau untuk mengetahui sebab kematian, menentukan bentuk pidana yang diduga karena dibunuh atau lainnya jika hal itu bisa memberikan bukti yang valid dalam masalah hukum sehingga orang yang salah tidak terdzalimi dan pelaku kriminal tidak bisa menghindar dari hukuman.”

Sementara itu berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang autopsi jenazah menjelaskan bahwa autopsi jenazah dibolehkan jika ada kebutuhan yang ditetapkan oleh pihak yang punya kewenangan untuk itu.

Lebih lanjut, jenazah yang akan dijadikan obyek otopsi harus memperoleh izin dari dirinya sewaktu hidup melalui wasiat, izin dari ahli waris, dan/atau izin dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah