PORTAL BREBES - Innalillahi! Kasus anak menggugat ayah kandungnya yang renta, RE Koswara (85) Rp3 miliar di pengadilan ternyata tertimpa petaka.
Masitoh, anak ketiga Koswara yang menjadi kuasa hukum Deden (anak kedua) yang mengajukan gugatan terhadap ayahnya, ternyata meninggal akibat serangan jantung.
Masitoh meninggal Senin 18 Januari 2021, dan dimakamkan sehari kemudian Selasa 19 Januari 2021 atau bertepatan dengan pelaksanaan sidang gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepastian telah meninggalnya Masitoh selaku kuasa hukum Deden sebagai penggugat terhadap ayah kandungnya tersebut disampaikan akun Instagram @ndorobeii, Kamis 21 Januari 2021.
Baca Juga: Pria Renta 85 Tahun Digugat Anak Kandungnya Rp3 Miliar, 20 Pengacara Membela Bebas Biaya
"ANAK GUGAT AYAH KANDUNG SEBESAR 3M
sebelum sidang anak meninggal terkena serangan Jantung," tulis @ndorobeii menyertai sebuah video berdurasi
89 detik.
Dalam video yang diunggahnya terlihat jenazah Masitoh dalam keranda masih di rumah duka yang siap dibawa mobil jenzah untuk diberangkatkan ke pemakaman.