Nekad Gelar Hajatan Perkawinan, Lurah Pancoran Mas Kehilangan Jabatan

10 Juli 2021, 19:08 WIB
Satpol PP saat menyegel hajatan resepsi pernikahan yang digelar Lurah Pancoranmas, Depok di hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7). /

PORTAL BREBES - Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Suganda harus menelan pil pahit dicopot atau dibebastugaskan dari jabatannya.

Hal itu harus diterimanya sebagai sanksi atas perbuatannya yang nekad menggelar acara resepsi pernikahan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sanksi itu dijatuhkan Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok telah resmi memberikan hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus), terhadap Lurah Pancoran Mas, Suganda.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S.

Baca Juga: Sambil Terisak, Nia Ramadhani Minta Dibukakan Pintu Maaf Terkait Penggunaan Narkoba

"Hari ini telah diserahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri.

Dia menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Lalu, hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, SE, Ak, yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Baca Juga: Unik ! Di Garut Tempat Isolasi Mandiri Covid-19 Dibuat Seperti Tempat Camping

"Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021," jelasnya.

Supian menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.

"Sementara saat ini saudara S sebagai pelaksana di BKPSDM," tandasnya.

Seperti diketahui kasus ini bermula dari viralnya sebuah video yang menampilkan acara resepsi pernikahan disaat masa PPKM Darurat. Acara itu digelar oleh seorang Lurah di Depok.

Acara pernikahan itu pun dihadiri oleh banyak tamu dan sempat dibubarkan oleh Satpol PP. Polisi sendiri sudah menetapkan sang Lurah sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Mendatangkan WNA Ditengah Pandemi Sama Saja Impor Covid-19, Kurniasih Mufidayati : Kasihan Rakyat Indonesia

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Metro Depok belakangan diketahui alasan Lurah nekat menggelar acara hajatan meski dalam masa PPKM Darurat. Ternyata alasannya hanya karena masalah undangan yang sudah terlanjur disebar.

"Ya karena undangan sudah terlanjur tersebar, sebenarnya klasik saja alasannya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar kepada wartawan.

Kombes Imran menyebut S sebenarnya sudah mengetahui peraturan PPKM Darurat. Namun, S sengaja tetap menggelar acara hajatan tersebut.

"Saya kira pasti tahu (peraturan PPKM Darurat) sebelum diberlakukan sosialisasi sudah ada, apalagi yang bersangkutan kan kerja pemerintah," beber Imran.
***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: berita.depok.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler