Inilah Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 Bagi Pelaku UMK

24 Agustus 2022, 23:57 WIB
Aplikasi SEHATI /Kemenag /

PORTAL BREBES - Bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang ingin mendapatkan fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2, begini caranya.

Layanan fasilitas SEHATI Tahap 2 ini sudah dibuka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Kendati demikian, fasilitasi ini hanya diberikan kepada pelaku UMK yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Baca Juga: Terbiasa Gratis, Pelaku UMKM Tegal Tidak Tertarik Pasaraya Expo Jika Harus Bayar Sewa Lapak

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitas SEHATI Tahap 2 ini, yaitu: 

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal).

2. Skala usaha mikro atau kecil.

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022.
 
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1.

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain.

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).

Baca Juga: Fakta! Sebayu Pasaraya di Tegal Didominasi UMKM Luar Daerah, Mengapa? Ini Penjelasannya

Mulai tanggal 24 Agustus 2022, para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL. Untuk membuka aplikasi itu, caranya yakni, melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

Untuk panduan atau tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:

1. Pembuatan akun pelaku usaha (https://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).

2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).

3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).

Baca Juga: Genjot UMKM Tegal Menuju Pasar Internasional, Pengusaha Jepang: Kami Siap Kerjasama

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare , masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33. 

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pemberian SEHATI Tahap 2 ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK. 

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” Aqil, Rabu 24 Agustus 2022, dikutip portalbrebes dari laman resmi Kemenag RI.

Baca Juga: Nah Kan! Akhirnya KSP Turun Tangan Soal UMKM di Batam agar Berorientasi Ekspor

Sebelumnya, pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran bagi 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022. 

"Nah untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," ujar Aqil.

Sebelumnya, untuk mendukung program ini, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi.

Baca Juga: Monitoring KSP, UMKM Belitung Mulai Pulih Pasca Terpuruk Karena Pandemi Covid 19

"Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” tukasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler