Bersiaplah! Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Tahap Kedua Siap Disalurkan

20 September 2022, 18:30 WIB
BSU 2022 Tahap Kedua Telah cair, pastikan syarat-syarat ini telah terpenuhi /Tim Portal Brebes/

PORTAL BREBES – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Tahap Kedua.

Bagi masyarakat khususnya para pekerja simak artikel ini dengan baik-baik agar bisa mendapatkan informasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Tahap Kedua.

Dilansir dari laman Instagram @Kemnaker, Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Tahap Kedua akan segera disalurkan. Kemnaker juga telah menerima sebanyak 2,4 juta data calon penerima BSU 2022 Tahap Kedua dari BPJS Ketenagakerjan.

Baca Juga: Segera Cair, Cek Nama Anda Apakah Masuk Sebagai Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Tahap 2?

Besaran BSU 2022 Tahap Kedua tersebut akan dibayarkan sejumlah Rp600 ribu langsung kepada rekening pekerja atau buruh.

Berdasarkan Permenaker No 10 Tahun 2022, kriteria calon penerima BSU 2022 Tahap Kedua adalah sebagai berikut:

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Peserta aktif di BPJAMSOSTEK sampai dengan 31 Juli 2022
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  4. Dikecualikan bagi PNS/ TNI/ Polri
  5. Diprioritaskan bagi yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro

Baca Juga: Lewat JMO, Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022, Gampang Banget!

Adapun petunjuk teknis penyaluran BSU 2022 Tahap Kedua dengan rekening yang akan disalurkan melalui Bank Himbara, Bank BSI maupun PT Pos Indonesia.

Adapun mekanisme penyaluran BSU 2022 Tahap Kedua yakni sebagai berikut

  1. Masuk website bsu.kemnaker.go.id
  2. Melakukan registrasi (akan muncul notifikasi apakah termasuk calon penerima atau belum memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU 2022 Tahap Kedua)
  3. Done (tunggu tahap selanjutnya yang akan memunculkan apakah ditetapkan sebagai BSU atau tidak)
  4. Apabila sudah selesai proses registrasi, akan muncul notifikasi lagi yang mengatakan bahwa BSU 2022 telah cair dan ditransfer ke rekening penerima

Baca Juga: Masuk bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Daftar Penerima BSU 2022 Cair Rp600 Ribu

Berikut ini cara mengetahui atau mengecek apakah kamu termasuk penerima BSU 2022 Tahap Kedua atau tidak

  1. Masuk situs BPJS Ketenagakerjaan yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Mengisi nomor NIK sesuai KTP Elektronik
  3. Mengisi Nama Lengkap sesuai KTP
  4. Mengisi Tanggal Lahir
  5. Mengisi Nama Ibu Kandung
  6. Mengisi Ketik Ulang Nama Ibu Kandung
  7. Mengisi Nomor Handphone
  8. Mengisi ketik ulang nomor Handphone
  9. Mengisi Alamat Email
  10. Mengetik Ulang Alamat Email
  11. Klik Lanjutan
  12. Lalu muncul notifikasi apakah terdaftar atau tidaknya

Baca Juga: 5 Kriteria Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Sesuai Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022

Hingga saat ini, Kemnaker sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data.

Proses ini dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja maupun buruh.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler