Tempat Pembuangan Sampah Dijadikan Lokasi Pemusnahan 3 Juta Batang Rokok Ilegal

- 26 November 2020, 19:35 WIB
Ilustrasi rokok ilegal. portalsurabaya.com
Ilustrasi rokok ilegal. portalsurabaya.com /

PORTAL BREBES –  Kantor Bea dan Cukai Madura, Jawa Timur, menjadikan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Angsanah, Pamekasan sebagai lokasi pemusnahan 3 juta batang rokok illegal.

"Pemusnahan  sebanyak 3 juta  rokok illegal senilai Rp2,85 miliar berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra di Pamekasan, seperti yang dikutip Portal Brebes.Com dari laman ANTARA, berjudul ‘3 juta rokok ilegal dimusnahkan di tempat pembuangan sampah’,  Kamis (26/11/ 2020).

Baca Juga: Atalanta Buat Sejarah di Stadion Anfield

Pemusnahan rokok ilegal ini dengan cara memendam menggunakan alat berat dan disaksikan perwakilan dari institusi yang tergabung dalam forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Pamekasan.

Menurut Yanuar, pemusnahan rokok ilegal yang berjumlah 3.077.112 batang itu merupakan hasil penindakan selama periode 29 November 2019 hingga 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Mengenal Easeus Partition, Software Pengelola Hardisk Yang Mudah Untuk Pengguna Komputer

Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dengan cara ditimbun.

Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang kemudian dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah.

Baca Juga: Vidal Kena Kartu Merah, Antonio Conte Pun Marah

"Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-240/MK.6/KN.5/2020 tanggal 09 November 2020 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura," kata Yanuar.

Kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai, yaitu Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance, dan Community Protector.

Baca Juga: Batang Belum Berani Sekolah Tatap Muka, Bupati Wihaji: Keputusannya di Wali Murid

Community Protector merupakan kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan sebagainya

Dalam kesempatan ini, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra juga menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini. ***

 

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x