Atas perbuatannya itu, para pelaku diberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.***
Atas perbuatannya itu, para pelaku diberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.***
Editor: Marsis Santoso
Sumber: PMJ News