Dikirim Lewat Paket, Bea Cukai Bandara Soetta Bongkar 152 Kg Ganja Sintetis

- 2 Desember 2020, 17:35 WIB
Phon ganja subur/Pixabay/ Rex Medlen
Phon ganja subur/Pixabay/ Rex Medlen /

Atas perbuatannya itu, para pelaku diberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x