Bantuan Tunai Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Disalurkan pada (Januari, Juli, Oktober) 2021

- 14 Januari 2021, 10:09 WIB
Ilutrasi bantuan
Ilutrasi bantuan /Unsplash/Mufid Majnun

PORTAL BREBES - Pemerintah masih terus memperhatikan keadaan masyarakat kurang mampu. Bahkan di tahun 2021 ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan bagi ibu hamil dan anak balita.

Mereka masing-masing akan mendapatkan bantuan senilai Rp3 juta yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos RI). Bntuan ibu hamil dan balita itu masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Berdasarkan rencana Kemensos, bantuan tunai itu di berikan selama satu tahun (2021) yang disalurkan dalam tiga tahap, yakni pada bulan Januari, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Arief Budiman Angkat Bicara Pencopotan Sebagai Ketua KPU, Saya Tidak Mencederai Integritas Pemilu

Hanya saja, syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut adalah mereka yang masuk dalam kepesertaan PKH.

Nantinya bantuan ini akan disalurkan Pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI hingga Bank Mandiri.

Ketiga bansos itu adalah PKH, Program Kartu Sembako/bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan Sosial Tunai.

Baca Juga: John Kei Dituntut Pasal Pembunuhan, Pengeroyokan Hingga Kepemilikan Senpi. Kuasa Hukum Keberatan

Dan bagi yang belum, untuk bisa mendapatkan bansos tersebut pemohon wajib memiliki Kartu Pelindung Sosial (KPS). Meski begitu, bagi yang belum memiliki bisa mengajukan permohonan melalui RT/RW terlebih dulu, lalu disampaikan ke pihak kelurahan.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x