PORTAL BREBES - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 26 Februari 2021 ternyata seorang "tuan tanah".
Hal itu seperti tercermin pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Nurdin Abdullah tercatat memiliki total kekayaan lebih dari Rp51 miliar yang dilaporkan pada 29 April 2020 sebagai Gubernur Sulsel.
Sebab dalam laporan itu menyebutkan, Nurdin tercatat memiliki harta yang sebagian besar dalam bentuk tanah dengan total nilai Rp49,3 miliar. Kepemilikan tanah Nurdin tersebar luas di Kota Makassar dan Kabupaten Bantaeng.
Selain itu, Nurdin juga memiliki mobil Toyota Alphard dengan nilai Rp300.000.
Untuk harga bergerak tercatat sebanyak Rp271.300.000, kas dan setara kas Rp267.411.628 dan harta lainnya Rp1.150.000.000.
Dengan demikian, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.Com pada artikel berjudul, Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah Ternyata Juragan Tanah dengan Harta Lebih dari Rp51 Miliar, total kekayaan Nurdin tercatat Rp51.356.362.656.
Di luar itu, Gubernur Nurdin Abdullah yang lengkapnya adalah Prof. Dr. Ir. H.M Nurdin Abdullah, M.Agr. sebelum menjabat gubernur ia pernah menjabat sebagai Bupati Bantaeng dua periode. Bahkan ia menjadi bupati pertama di Indonesia yang bergelar profesor.
Dikutip dari laman sulselprov.go.id, dalam profilnya Gubernur Nurdin Abdullah disebut menyelesaikan studi S1 di Fakultas Pertanian dan Kehutanan di Universitas Hasanuddin pada tahun 1986 dan menyelesaikan studi S2 Master of Agriculture di Universitas Kyushu Jepang pada tahun 1991.