HNW: Perpres Investasi Miras Teenyata Membolehkn Investasi Miras Di Luar Prov Bali,NTT,Sulut&Papua,Dg Pnetapan Olh BKPM Atas Usulan Gubernur. Itu Ketentuan Lampiran III angka 32 b. Demi Kselamatan Bangsa Dari Bahaya Miras,Perpres Itu Makin Penting Ditolak. https://t.co/ASM6LNOtAg— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) March 1, 2021
Apalagi Perpres tersebut dinilai Hidayat Nur Wahid memberikan persyaratan mudah yang berpotensi membuka industri miras di daerah lainnya
"Bila dua syarat yang ringan itu terpenuhi, yaitu penetapan Kepala BKPM atas usulan dari Gubernur. Tanpa perlu adanya pembahasan atau persetujuan oleh DPRD," katanya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, Senin 1 Meret 2021 : Siapkan Rencana Cadangan
Di sisi lain, seperti dikutip PortalBrebes.Com dari PR-Bandungraya.Com pada artikel bertajuk, Investasi Miras Berpotensi Dibuka di Semua Provinsi, Ini Penjelasan dari Hidayat Nur Wahid, Hidayat Nur Wahid mengingatkan dampak negatif dari miras yang kerap kali terjadi di luar empat provinsi tersebut.
"Di Jakarta misalnya, baru terjadi tindakan kriminal terkait miras, seorang oknum polisi karena mabuk dan ditagih bayaran miras, malah ngamuk dan menembak 4 orang, 2 pekerja cafe tewas, dan 1 oknum TNI juga tewas," tutur dia.(Elfrida Chania S/PR Bandung Raya)***