Jangan Terlewat! BLT BPUM Cair Maret 2021, Ini Syarat Mendapatkannya

- 6 Maret 2021, 11:08 WIB
BLT BPUM UMKM Segera Dibuka, Berikut Syarat Agar Dapat Bantuan.
BLT BPUM UMKM Segera Dibuka, Berikut Syarat Agar Dapat Bantuan. /Instagram.com/kemenkopukm

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki NIK
3. memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, TNI, Kepolisian. Pegawai BUMN atau BUMD

Baca Juga: SBY Tegaskan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Abal-abal , Tidak Sah dan Ilegal
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Para pelaku usaha mikro diharapkan langsung melapor ke kelurahan atau Dinas Koperasi dan UKM stempat agar data dimasukkan ke dalam daftar calon penerima BLT BPUM.***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah