Selain mengamankan tersangka berikut barang bukti 400 batang ganja, petugas menyita 5 kg daun ganja kering siap edar yang ditemukan saat penggeledahan di rumah BH.
Keberhasilan pengungkapan ladang ganja tersebut, kata dia, bermula dari informasi dari warga bahwa ada tanaman ganja di kebun milik BH. Informasi tersebut disampaikan warga kepada Polsek Bengko.
Mendapat informasi ini, Polsek Bengko melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenaran informasinya, pada hari tim dari Polsek Bengko yang dipimpin oleh Kapolsek Ipda Hengki Noprianto langsung melakukan pengintaian.
Baca Juga: Jika Sudah Tua Biasanya Kolot, Ini Ramalan Weton Senin Legi 5 April 2021 Menurut Primbon Jawa
Baca Juga: Sinopsis Gopi Senin 5 April 2021, Umang Balas Dendam Pada Kinjal
Selanjutnya, pada hari Sabtu 3 April 2021 sekitar pukul 04.30 WIB dan berhasil mengamankan BH.
Tersangka BH di hadapan petugas mengaku telah menanam ganja sekitar 1 tahun. Ia juga mengaku beberapa kali menjual ganja kering hasil panen kepada para pembeli dalam bentuk paketan.
BH mengaku tidak menyesal telah menanam tanaman yang dilarang pemerintah itu dan tahu konsekuensinya.
Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Alai Nata Kusuma mengaku tidak mengetahui jika ada warganya yang berprofesi sebagai guru ASN yang menanam ganja di desanya.
"Dia memang tinggal dan mengajar di Desa Lubuk Alai. Namun, secara administrasi kependudukan, dia tercatat sebagai warga Desa Lawang Agung, Kecamatan SBU," kata Kades Nata Kusuma.***