Ikmal Jaya Resmi Bebas, Walikota Tegal Dedy Yon Berkunjung ke Rumahnya

- 20 Juni 2022, 18:49 WIB
Ikmal Jaya ( berpeci)
Ikmal Jaya ( berpeci) /Ruyanto Jayeng/

Baca Juga: Awas, Warga Ancam Kirim Jenazah Ke Balai Kota Tegal Jika Aspirasi TPU Tak Direalisasi

"Bebase nyong dudu karena nyong kepengin bebas, tapi karena memang wis pas karo wayahe bebas. Dadi angger durung anjog wayahe, ya durung karuan bisa bebas, " kata Ikmal Jaya dalam logat bahasa Tegal.

Ikmal Jaya menambahkan, bahwa sesuai dengan masa hukuman yang harus dijalani, seharusnya dirinya bebas 20 Pebruari 2023. Namun dirinya mendapat diskon sehingga bisa bebas murni di 20 Juni 2022.

Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP Tidak Sepakat Jika Akses Masuk Area Wisata di Tegal Dibangun TPU

Diketahui, Ikmal Jaya adalah putra daerah yang pernah menjabat Walikota Tegal berpasangan dengan Wakilnya Habib Ali Zaenal Abidin (sekarang Wakil Ketua DPRD) periode 2009-2014.

Usai purna dari jabatannya, Ikmal Jaya terjerat KPK dengan dugaan tindak pidana korupsi atas proses tukar guling lahan milik Pemkot Tegal di tiga tempat dengan lahan milik swasta di blok Bokong Semar, Kaligangsa, Margadana, Kota Tegal.

Baca Juga: Nah Kan! Warga Kecewa Pendapat Anggota Dewan Yang Tidak Sepakat Pembangunan TPU

Setelah menjalani proses hukuman di Lapas Kedung Pane, Semarang, selama kurang lebih 7,6 tahun, Ikmal Jaya pun bebas dan kembali menghirup udara bebas pada Senin 20 Juni 2022 sekitar pukul 10:00 WIB. ***

 

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah