Masuk bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Daftar Penerima BSU 2022 Cair Rp600 Ribu

- 19 September 2022, 11:30 WIB
Cek bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mencari tahu penerima BSU 2022
Cek bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mencari tahu penerima BSU 2022 /Screenshot laman BPJS Ketenagakerjaan/

PORTAL BREBES – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengusulkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022) yang akan direalisasikan tahun ini.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022).

Sebagaimana yang disampaikan Dirjen PHI dan Jamsos pada zoom meeting tentang Sosialisasi Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja atau buruh di Jawa Tengah tahun 2022, tahun ini akan tetap dilanjutkan BSU 2022.

Baca Juga: 5 Kriteria Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Sesuai Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022

Pemerintah akan serius menganggarkan sejumlah Rp8,8 Trilyun yang diberikan kepada pekerja dengan jumlah 14,7 juta di seluruh Indonesia.

Besaran BSU 2022 tersebut akan dibayarkan sejumlah Rp600 ribu langsung kepada rekening pekerja atau buruh.

Adapun petunjuk teknis penyaluran BSU 2022 dengan rekening yang akan disalurkan melalui Bank Himbara, Bank BSI maupun PT Pos Indonesia.

Baca Juga: 4 Mekanisme Penyaluran BSU 2022 Tahap Pertama, Simak Segera!

Adapun besaran Rp600rb merupakan kebijakan yang sudah diputuskan ditingkat menteri mengingat kondisi keuangan negara yang tidak terlalu baik dan juga ada penyaluran bantuan lainnya seperti kartu prakerja, BPUM PKH hingga lain sebagainya.

Terlebih, cakupan Rp600 ribu diharapkan dapat memberikan cakupan yang luas kepada penerima BSU 2022.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penerima BSU 2022 sebagai berikut ini.

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu, Ini Syarat Agar Bansos BPUM Cair Beda dengan BLT BBM Maupun BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta

4. Berlaku Nasional atau Seluruh Indonesia

5. Kecuali ASN, TNI atau Polri

Adapun mekanisme penyaluran BSU 2022 yakni sebagai berikut

Baca Juga: Tanda-Tanda Dapat BSU 2022 Sudah Dekat, Pemilik Rekening Ini yang Dapat Lebih Dulu

1. Masuk website bsu.kemnaker.go.id

2. Melakukan registrasi (akan muncul notifikasi apakah termasuk calon penerima atau belum memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU)

3. Done (tunggu tahap selanjutnya yang akan memunculkan apakah ditetapkan sebagai BSU atau tidak)

4. Apabila sudah selesai proses registrasi, akan muncul notifikasi lagi yang mengatakan bahwa BSU 2022 telah cair dan ditransfer ke rekening penerima

Adapun tahapan penyaluran BSU 2022 akan dilakukan cheking dan screening kelengkapan data kembali.

Baca Juga: BSU Cair Rp600 Ribu, Cek 3 Layanan Ini Apakah Sudah Masuk di Rekeningmu?

Jika, data tersebut belum dilengkapi oleh pekerja, akan dikembalikan lagi kepada BPJamsostek untuk validitas data dan kelengkapan data.

Apabila data sudah lengkap, akan dilanjutkan ke KPA dan akan dilakukan proses transfer.

Apabila gagal transfer, akan diteruskan kembali kepada kebijakan dan kewenangan pada Dirjen PHI dan Jamso.

Baca Juga: BSU Telah Cair, Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Disini?

Berikut ini cara mengecek apakah menjadi penerima BSU 2022

1. Masuk situs BPJS Ketenagakerjaan yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Mengisi nomor NIK sesuai KTP Elektronik

3. Mengisi Nama Lengkap sesuai KTP

4. Mengisi Tanggal Lahir

5. Mengisi Nama Ibu Kandung

6. Mengisi Ketik Ulang Nama Ibu Kandung

Baca Juga: BSU 2022 Tahap Pertama Telah Cair, Kepala BPJamsostek Tegal Sebut Siap Dukung Penuh Kebijakan Itu

7. Mengisi Nomor Handphone

8. Mengisi ketik ulang nomor Handphone

9. Mengisi Alamat Email

10. Mengetik Ulang Alamat Email

11. Klik Lanjutan

12. Lalu muncul notifikasi apakah terdaftar atau tidaknya

Baca Juga: 3 Layanan ini akan Menerima BSU 2022 Tahap Pertama, Segera Cek Pencarian Rp600 Ribu

Sebagai informasi, Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 telah dicairkan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini Senin 12 September 2022.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x