Ini yang Harus Diperhatikan Non ASN saat Mengisi Aplikasi BKN Biar Tidak Ditolak

- 24 September 2022, 16:33 WIB
Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh saat memberikan sambutan
Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh saat memberikan sambutan /jatengprov.go.id/

“SK sebenarnya bisa dari unit kerja paling terkecil atau UPT itu bisa. Kalau dulu waktu kita pertama kali akan mendata itu kepala SKPD. Tapi, saat ini Kemenpan bisa lebih luas lagi, lebih baik lagi, lebih lebar lagi. Kalau misal, kepala SKPD mendelegasikan ke pejabat pengawas, itu boleh juga kalau SK-nya ditandatangani pengawas unit kerja. Itu boleh. Tidak ada masalah,” jelasnya.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Solusi untuk Tenaga non-ASN Guru dan Tenaga Kesehatan Sudah Disiapkan

Wisnu menuturkan, hal yang harus diperhatikan dalam pengisian di aplikasi BKN lainnya adalah penggajian. Menurutnya, penggajian itu melalui APBD.  Hal tersebut, dibuktikan nanti saat tanda tangan gaji atau honor yang dikirim.

“Kalau misalnya APBD, dan nomor rekeningnya berapa, clear. Tapi kalau CV, nomor rekeningnya berbeda, itu akan ditolak karena penggajian APBD itu akan ada beberapa nomor rekening yang sesuai dengan aturan keuangan,” tambahnya.

Kesimpulannya, terang Kepala BKD Jateng ini, yang harus diperhatikan bagi non-ASN Jateng saat mengisi aplikasi BKN adalah nomenklatur, lama kerja, dan penggajian. Ketiganya adalah hal penting.

Baca Juga: WASPADA!! Calon PPPK, ASN, TNI dan Polri Bisa Gagal Hanya Karena ini

“Tapi nanti setelah selesai, kepala SKPD bertanggung jawab dengan tanda tangan yang menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap jumlah yang diajukan sebagai data non-ASN, di SKPD masing-masing,” pungkas Wisnu.

Kepala Diskominfo Jateng Riena Retnaningrum mengatakan, saat ini yang terpenting bagi non-ASN di tempatnya adalah menunjukkan kinerja yang baik.

“Bekerja yang baik,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x