Tilang Manual Bakal Diberlakukan Kembali, 2 Pelanggaran Jadi Incaran Polisi

- 2 Desember 2022, 15:07 WIB
Operasi Zebra
Operasi Zebra /Korlantas Polri

PORTAL BREBES – Setelah maraknya pelanggaran lalu lintas imbas diberlakukannya tilang elektronik, kini pihak kepolisian akan segera memberlakukan tilang manual. Hal tersebut untuk memberikan kesadaran masyarakat agar senantiasa tetap mentaati peraturan berlalu lintas yang berlaku, dan demi keselamatan serta kenyamanan bersama.

Tilang manual yang akan diberlakukan kembali dalam waktu dekat ini, tidak menyasar semua jenis pelanggaran, melainkan polisi hanya membidik sejumlah pelanggar lalu lintas.

Dikutip Portalbrebes dari Pikiran-Rakyat.com dan dari Antara pada Selasa, 29 November 2022, Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan tilang manual akan dilakukan untuk dua jenis pengguna lalu lintas. Yaitu pada pengguna lalu lintas yang sengaja mencopot pelat nomor kendaraan dan juga memalsukan pelat nomornya.

Baca Juga: Ponggol Setan, Modifikasi Kuliner Khas Tegal yang Sama Sekali Tidak Ada Hubungannya dengan Syaitan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyatakan pelanggaran mencopot pelat nomor kini kebanyakan dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua.

Sementara itu, para pengemudi kendaraan roda empat banyak yang memalsukan identitas pelatnya.

"Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor," ujarnya.

"Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ujar Latif Usman kembali pada Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: Wow! Inilah Manfaat Timun yang Tidak Diketahui Banyak Orang

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x