1. Tak perlu banyak dokumen yang diperlukan, kita hanya perlu 2 dokumen saja, yakni e-KTP dan KK.
2. Selain itu, kalian juga perlu E-mail yang aktif untuk melakukan pendaftaran akun Prakerja.
3. Kemudian, Nomor Telepon yang masih aktif dan dapat dihubungi juga akan dibutuhkan untuk pendaftaran akun Prakerja.
4. Setelah itu, lakukan pendaftaran melalui laman www.prakerja.go.id.
5. Lakukan pendaftaran dengan E-mail yang aktif
6. Kemudian aka nada E-mail masuk, untuk melakukan verifikasi akun. Lakukan verifikasi melalui E-mail kalian.
7. Setelah melakukan verifikasi, masuk kembali dengan akun email kamu pada dashboard Prakerja.go.id lalu lengkapi data yang diminta.
8. Selesai.
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo