Gak Usah Pake Lama! Segera Sambut Kartu Prakerja Gelombang 48, Cara Daftarnya Cek Disni

- 14 Februari 2023, 10:45 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja /prakerja.go.id/

1. Tak perlu banyak dokumen yang diperlukan, kita hanya perlu 2 dokumen saja, yakni e-KTP dan KK.

2. Selain itu, kalian juga perlu E-mail yang aktif untuk melakukan pendaftaran akun Prakerja.

3. Kemudian, Nomor Telepon yang masih aktif dan dapat dihubungi juga akan dibutuhkan untuk pendaftaran akun Prakerja.

4. Setelah itu, lakukan pendaftaran melalui laman www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Ini Dia Sosok Pemberani yang Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo, Berikut Profil Hakim Wahyu Iman

5. Lakukan pendaftaran dengan E-mail yang aktif

6. Kemudian aka nada E-mail masuk, untuk melakukan verifikasi akun. Lakukan verifikasi melalui E-mail kalian.

7. Setelah melakukan verifikasi, masuk kembali dengan akun email kamu pada dashboard Prakerja.go.id lalu lengkapi data yang diminta.

8. Selesai.

Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x