Diketahui juga, besaran insentif kartu Prakerja gelombang 48 ini sebesar Rp600.000. Insentif tentunya akan diberikan kepada peserta ketika selesai melakukan pelatihan peningkatan skill.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kartu Prakerja antara lain::
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikianlah cara pendaftaran Kartu Pendaftaran Prakerja Gelombang 48 yang akan segera dibuka.***